Tak Registrasi Ulang, Telkomsel akan blokir kartu kamu

Telkomsel akan memblokir kartu kamu jika tidak melakukan registrasi ulang. Begini caranya :


TongkolPedia - Kamu pengguna Telkomsel?
Nah kali ini kamu wajib baca yang satu ini...
Telkomsel merupakan salah satu perusahaan operator telekomunikasi di indonesia dan juga sebagai Kartu prabayar yang paling banyak digunakan di indonesia.

Mungkin dahulu jika kalian membeli kartu prabayar Telkomsel anda mengisi biodata sembarang bukan? Nah, sekarang kamu gak bakal bisa mengisi sembarangan lagi, karena Telkomsel membuat sebuah kebijakan dimana kita harus Registrasi ulang kartu menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Bagaimana sih cara registrasi ulang nya? Nah kali ini TongkolPedia akan memberikan cara registrasi nya sebagai berikut.

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Menggunakan KK
Image: Kartu Prabayar


  • Bagi  calon pelanggan Telkomsel :

Ketik REGNIK#Nomor KK# kemudian kirim ke 4444.
Contoh


  • Bagi pelanggan lama Telkomsel :

Ketik ULANGNIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444
Contoh


Registrasi ini dilakukan satu kali untuk satu nomor prabayar.

Menurut peraturan Menkominfo, Batas terakhir melakukan registrasi ulang adalah tanggal 28 Februari 2018. Dan ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melaksanakan antara lain :
  1. Untuk calon Pelanggan Telkomsel, kartu prabayar anda tidak bisa aktif.
  2. Dilakukan pemblokiran nomor kartu prabayar anda secara bertahap.
  3. Pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan SMS jika tidak melakukan pada 30 hari sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan registrasi.
  4. Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan pada 15 hari sejak tanggal pemblokiran layanan Panggilan keluar dan SMS.